Menu Utama

Diberdayakan oleh Blogger.

CONTOH Surat Perjanjian (Perusahaan dengan Perusahaan)

Dibawah ini adalah Contoh Surat Perjanjian Perusahaan dengan Perusahaan (dalam Hal peminjaman Alat) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
SURAT PERJANJIAN SEWA SMOOTH DRUM COMPACTOR (1 UNIT) No : O12345A-6789B/EQ.R/Cs.WUR.ABIII/I/87
Pada hari ini, Rabu tanggal 18 0ktober 2000, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. PT. ABaiklah, yaitu suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Lamhot Siregar SE, sebaga Direktur, berdasarkan akta yang dibuat di hadapan Surti, SH, Notaris di Bandung, tanggal 14 Agustus 1987, No.19 dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. ABaiklah, beralamat di Jalan Sudirman Bandung (selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA); dan Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. ABaiklah yang setanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PENYEWA ALAT.

II. PT. Nehemia Group, yaitu suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Lisbeth Siagian SE, sebagai Direktur utama, berdasarkaan akta yang dibuat di hadapan Putra SH, Notaris di Jakarta Utara, tanggal 13 November 1987, No.55 dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Nehemia Group, beralamat di Jln. Iskandar Muda Jakarta Utara (setanjutnya disebut: PIHAK KEDUA); dan Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Nehemia Group yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PEMILIK ALAT.
kedua Pihak sepakat dan setuju untuk mengikat dalam suatu Perjanjian Sewa Menyewa Alat, yang akan diatur pada ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal dibawah ini:
PASAL 1 LATAR BELAKANG
1. Bahwa Mengingat adanya perjanjian kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan jasa-jasa konstruksi antara PT. Yeskiel dan PT. ABaiklah.
2. PT. ABaiklah adalah salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan jasa-jasa konstruksi tersebut di wilayah kerja PT. Yeskiel.
3. Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA.
4. Rapat Negosiasi harga antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dikantor PIHAK PERTAMA.
5. Berita acara serah terima alat dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 2 RUANG LINGKUP
1. PIHAK KEDUA menyediakan alat untuk disewa dan PIHAK PERTAMA menyewa dari PIHAK KEDUA sebagai Berikut:
Nama Alat SMOOTH DRUM COMPACTOR
Jumlah alat 1 Unit
Tahun 2000
fasilitas termasuk operator
kondisi dalam keadaan baik, lengkap dan siap operasi

2. PIHAK PERTAMA menyewa dan menerima alat tersebut dari PIHAK KEDUA dengan kelengkapan sebagai berikut:
Sertifikat Alat
Perlengkapan Alat seperti Sabuk Pengaman, aba-aba mundur, dll..
Segitiga pengaman
kotak P3K
Seluruh aksesoris Alat harus dalam keadaan terpasang dan berfungsi dengan baik

3. Operator harus memasukkan data-data berikut kepada HRD PIHAK PERTAMA:
Foto Copy SIM (dengan menunjukkan aslinya)
Foto Copy KTP (dengan menunjukkan aslinya)
Hasil Cek dari kesehatan mata
Curiculum Vitae (CV)
Foto Copy ijazah

4. Operator dan pembantu Operator (Jika ada) harus bisa berbahasa Indonesia.
5. kedua pihak setuju bahwa alat yang disewa hanya dipergunakan untuk kegiatan operasi PIHAK PERTAMA di area PT. Yeskiel
6. Bahwa kedua pihak sepakat melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan dengan profesional tinggi
PASAL 3 HARGA SEWA
1. Kedua belah pihak setuju dan sepakat dengan harga sewa alat beserta operator sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 adalah
Rp. 234.000,- per unit, per jam
dan sewa minimum alat adalah 200 jam per unit per bulan
harga diatas tersebut adalah mata uang rupiah dan sudah termasuk PPN 10% dan PPH 2%

2. Pembayaran Operator
a. PIHAK PERTAMA membayarkan uang Operator Rp.30.000,- per orang per hari. dinyatakan dalam time sheet kerja harian, apabila tidak beroperasi/stand by bukan disebabkan oleh kerusakan alat, maka uang operator tetap di bayarkan.

b. Apabila terjadi kerusakan alat selama 3 hari berturut-tuirut dan selanjutnya maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban membayar uang makan tersebut selama 2 hari dan selanjutnya.
c. Apabila operator bekerja selama lebih dari 9 jam perhari maka akan mendapat uang makan sebesar Rp.30.000,-
d. Apabila alat tersedia namun operator PIHAK KEDUA tidak hadir dan harus menggunakan operator PIHAK PERTAMA, maka akan dikenakan potongan sesuai standar gaji PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar mobilisasi dan demosilisasi alat (Rp 6.000.000,-)
4. Biaya mobilisasi, demosilisasi dan uang makan operator tidak dikenakan pajak.
5. pengemudi diwajibkan membuat laporan harian kegiatan sebagai dasar penagihan (invoice). laporan harian tersebut ditanda tangani oleh pelaksana ataupun supervisor lapangan yang berwenang.
PASAL 4 CARA PEMBAYARAN
1. Perhitungan pemakaian alat dilakukan sejak tanggal diserahkan sampai dengan kelipatan 1 bulan tanggal berikutnya untuk setiap bulannya.
2. Kwitansi pembayaran (invoice) dapat diserahkan/diajukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya beserta kelengkapan data pendukung.
3. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA akan dilakukan secara transfer ke rekening BANK PIHAK KEDUA sebagai berikut:

PT. Nehemia Group
MANDIRI BANK
No.Rekening xxx-xx-xxxxxxx-x
PASAL 5 SAAT MULAI DAN BERAKHIR KONTRAK
1. Kedua Pihak setuju bahwa mulai perjanjian ini adalah pada saat terpenuhinya semua kondisi berikut:
a. Alat telah diserahkan ke PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan BErita Acara Serah Terima Lapangan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
b. Alat telah lolos verifikasi baik menurut PT. ABaiklah maupun menurut PT. Yeskiel.
c. Alat sudah mendapatkan Permit.
Operator sudah memiliki Badge dan Permit

2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan secara tiba-tiba atas kemauan sendiri menghentikan pekerjaan/memberhentikan pekerjaan ini. apabila hal ini terjadi, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda/pinalty sebesar sewa selama 3 Bulan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Apabila Alat PIHAK KEDUA masih dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA 10 hari kerja sebelum kontrak berakhir secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6 PENYERAHAN dan PEMAIKAN
1. Sebelum Alat diserahakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah melakukan pemeriksaan atas kondisi dan sfesifikasi alat yang disewa serta lolos inspeksi dari PT. Yeskiel.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAsetuju bahwa kontrak berjalan setelah apa yang disebutkan pasal 5 ayat 1 terpenuhi.
PASAL 7 HAK dan KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas
- keamanan alat yang dioperasikan
- pemakaian BBM Solar Selama operasi
- Seragam

2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
- Biaya perbaikan alat dan pemeliharaan alat serta surat-surat dan dokumen alat.
- memperbaikai alat yang disewa oleh PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK PERTAMA setuju memberikan waktu perbaikan alat PIHAK KEDUA dalam waktu 1×24 jam kerja per bulan.
4. Apabila melebihi alat 1×24 jam kerja per unit per bulan, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan down time sebesar 100% x Rp.234.000,- x jumlah jam down time.
5. PIHKAK EDUA berkewajiban memberikan operator yang terampil dan patuh terhadap tugas yang diemban.
6. Operator diwajibkan membuat laporan harian sebagai dasar penagihan invoice.
PASAL 8 KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJURE
1. keadaan Paksa berarti segala tindakan, keadaan atau kejadian diluar kendali masing-masing pihak, seperti gempa bumi, badai, kebakaran, angin ribut, gelombang pasang atau bencana lainnya,… seperti kerusuhan, lock out, demonstrasi, boikot, pemberontakan, kerusuhan sipil, perang atau keputusan pemerintah yang berasal dari lembaga yang berwenang.
2. keadaan paksa seperti disebutkan diatas, dimaafkan.
3. keadaan paksa tersebut harus diberitahukan oleh pihak yang bersangkutan secara tertulis yang diketahui oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya camat ditempat terjadinya FORCE MAJURE kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3×24 jam setelah terjadinya FORCE MAJURE.
PASAL 9 LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perlu adanya perubahan, maka akan diatur dalam perjanjian tambahana/lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadinya suatu perselisihan terhadap suatu masalah, akan diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila tidak terdapat kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahantersebut, kedua pihak setuju menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.
3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Rangkap 2 Bermaterai Cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. ABaiklah PT. Nehemia Group

Kontak Kami

Kirim email ke fadelputrabone@gmail.com