Menu Utama

Diberdayakan oleh Blogger.

Selamat datang di Website kami

CV FADEL PUTRA Perusahaan yang bergerak di bidang Kontraktor dan Leveransir. Konstruksi Jalan, Jembatan dan Bangunan.. Terima kasih
PRODUK TERBARU

CONTOH Surat Perjanjian (Perusahaan dengan Perusahaan)

Dibawah ini adalah Contoh Surat Perjanjian Perusahaan dengan Perusahaan (dalam Hal peminjaman Alat) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
SURAT PERJANJIAN SEWA SMOOTH DRUM COMPACTOR (1 UNIT) No : O12345A-6789B/EQ.R/Cs.WUR.ABIII/I/87
Pada hari ini, Rabu tanggal 18 0ktober 2000, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. PT. ABaiklah, yaitu suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Lamhot Siregar SE, sebaga Direktur, berdasarkan akta yang dibuat di hadapan Surti, SH, Notaris di Bandung, tanggal 14 Agustus 1987, No.19 dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. ABaiklah, beralamat di Jalan Sudirman Bandung (selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA); dan Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. ABaiklah yang setanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PENYEWA ALAT.

II. PT. Nehemia Group, yaitu suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Lisbeth Siagian SE, sebagai Direktur utama, berdasarkaan akta yang dibuat di hadapan Putra SH, Notaris di Jakarta Utara, tanggal 13 November 1987, No.55 dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Nehemia Group, beralamat di Jln. Iskandar Muda Jakarta Utara (setanjutnya disebut: PIHAK KEDUA); dan Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Nehemia Group yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PEMILIK ALAT.
kedua Pihak sepakat dan setuju untuk mengikat dalam suatu Perjanjian Sewa Menyewa Alat, yang akan diatur pada ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal dibawah ini:
PASAL 1 LATAR BELAKANG
1. Bahwa Mengingat adanya perjanjian kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan jasa-jasa konstruksi antara PT. Yeskiel dan PT. ABaiklah.
2. PT. ABaiklah adalah salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan jasa-jasa konstruksi tersebut di wilayah kerja PT. Yeskiel.
3. Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA.
4. Rapat Negosiasi harga antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dikantor PIHAK PERTAMA.
5. Berita acara serah terima alat dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 2 RUANG LINGKUP
1. PIHAK KEDUA menyediakan alat untuk disewa dan PIHAK PERTAMA menyewa dari PIHAK KEDUA sebagai Berikut:
Nama Alat SMOOTH DRUM COMPACTOR
Jumlah alat 1 Unit
Tahun 2000
fasilitas termasuk operator
kondisi dalam keadaan baik, lengkap dan siap operasi

2. PIHAK PERTAMA menyewa dan menerima alat tersebut dari PIHAK KEDUA dengan kelengkapan sebagai berikut:
Sertifikat Alat
Perlengkapan Alat seperti Sabuk Pengaman, aba-aba mundur, dll..
Segitiga pengaman
kotak P3K
Seluruh aksesoris Alat harus dalam keadaan terpasang dan berfungsi dengan baik

3. Operator harus memasukkan data-data berikut kepada HRD PIHAK PERTAMA:
Foto Copy SIM (dengan menunjukkan aslinya)
Foto Copy KTP (dengan menunjukkan aslinya)
Hasil Cek dari kesehatan mata
Curiculum Vitae (CV)
Foto Copy ijazah

4. Operator dan pembantu Operator (Jika ada) harus bisa berbahasa Indonesia.
5. kedua pihak setuju bahwa alat yang disewa hanya dipergunakan untuk kegiatan operasi PIHAK PERTAMA di area PT. Yeskiel
6. Bahwa kedua pihak sepakat melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan dengan profesional tinggi
PASAL 3 HARGA SEWA
1. Kedua belah pihak setuju dan sepakat dengan harga sewa alat beserta operator sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 adalah
Rp. 234.000,- per unit, per jam
dan sewa minimum alat adalah 200 jam per unit per bulan
harga diatas tersebut adalah mata uang rupiah dan sudah termasuk PPN 10% dan PPH 2%

2. Pembayaran Operator
a. PIHAK PERTAMA membayarkan uang Operator Rp.30.000,- per orang per hari. dinyatakan dalam time sheet kerja harian, apabila tidak beroperasi/stand by bukan disebabkan oleh kerusakan alat, maka uang operator tetap di bayarkan.

b. Apabila terjadi kerusakan alat selama 3 hari berturut-tuirut dan selanjutnya maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban membayar uang makan tersebut selama 2 hari dan selanjutnya.
c. Apabila operator bekerja selama lebih dari 9 jam perhari maka akan mendapat uang makan sebesar Rp.30.000,-
d. Apabila alat tersedia namun operator PIHAK KEDUA tidak hadir dan harus menggunakan operator PIHAK PERTAMA, maka akan dikenakan potongan sesuai standar gaji PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar mobilisasi dan demosilisasi alat (Rp 6.000.000,-)
4. Biaya mobilisasi, demosilisasi dan uang makan operator tidak dikenakan pajak.
5. pengemudi diwajibkan membuat laporan harian kegiatan sebagai dasar penagihan (invoice). laporan harian tersebut ditanda tangani oleh pelaksana ataupun supervisor lapangan yang berwenang.
PASAL 4 CARA PEMBAYARAN
1. Perhitungan pemakaian alat dilakukan sejak tanggal diserahkan sampai dengan kelipatan 1 bulan tanggal berikutnya untuk setiap bulannya.
2. Kwitansi pembayaran (invoice) dapat diserahkan/diajukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya beserta kelengkapan data pendukung.
3. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA akan dilakukan secara transfer ke rekening BANK PIHAK KEDUA sebagai berikut:

PT. Nehemia Group
MANDIRI BANK
No.Rekening xxx-xx-xxxxxxx-x
PASAL 5 SAAT MULAI DAN BERAKHIR KONTRAK
1. Kedua Pihak setuju bahwa mulai perjanjian ini adalah pada saat terpenuhinya semua kondisi berikut:
a. Alat telah diserahkan ke PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan BErita Acara Serah Terima Lapangan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
b. Alat telah lolos verifikasi baik menurut PT. ABaiklah maupun menurut PT. Yeskiel.
c. Alat sudah mendapatkan Permit.
Operator sudah memiliki Badge dan Permit

2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan secara tiba-tiba atas kemauan sendiri menghentikan pekerjaan/memberhentikan pekerjaan ini. apabila hal ini terjadi, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda/pinalty sebesar sewa selama 3 Bulan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Apabila Alat PIHAK KEDUA masih dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA 10 hari kerja sebelum kontrak berakhir secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6 PENYERAHAN dan PEMAIKAN
1. Sebelum Alat diserahakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah melakukan pemeriksaan atas kondisi dan sfesifikasi alat yang disewa serta lolos inspeksi dari PT. Yeskiel.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAsetuju bahwa kontrak berjalan setelah apa yang disebutkan pasal 5 ayat 1 terpenuhi.
PASAL 7 HAK dan KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas
- keamanan alat yang dioperasikan
- pemakaian BBM Solar Selama operasi
- Seragam

2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
- Biaya perbaikan alat dan pemeliharaan alat serta surat-surat dan dokumen alat.
- memperbaikai alat yang disewa oleh PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK PERTAMA setuju memberikan waktu perbaikan alat PIHAK KEDUA dalam waktu 1×24 jam kerja per bulan.
4. Apabila melebihi alat 1×24 jam kerja per unit per bulan, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan down time sebesar 100% x Rp.234.000,- x jumlah jam down time.
5. PIHKAK EDUA berkewajiban memberikan operator yang terampil dan patuh terhadap tugas yang diemban.
6. Operator diwajibkan membuat laporan harian sebagai dasar penagihan invoice.
PASAL 8 KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJURE
1. keadaan Paksa berarti segala tindakan, keadaan atau kejadian diluar kendali masing-masing pihak, seperti gempa bumi, badai, kebakaran, angin ribut, gelombang pasang atau bencana lainnya,… seperti kerusuhan, lock out, demonstrasi, boikot, pemberontakan, kerusuhan sipil, perang atau keputusan pemerintah yang berasal dari lembaga yang berwenang.
2. keadaan paksa seperti disebutkan diatas, dimaafkan.
3. keadaan paksa tersebut harus diberitahukan oleh pihak yang bersangkutan secara tertulis yang diketahui oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya camat ditempat terjadinya FORCE MAJURE kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3×24 jam setelah terjadinya FORCE MAJURE.
PASAL 9 LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perlu adanya perubahan, maka akan diatur dalam perjanjian tambahana/lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadinya suatu perselisihan terhadap suatu masalah, akan diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila tidak terdapat kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahantersebut, kedua pihak setuju menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.
3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Rangkap 2 Bermaterai Cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. ABaiklah PT. Nehemia Group

CONTOH LEGALITAS PERUSAHAAN

NAMA PERUSAHAAN :

CV. MITRA BERSAMA



ALAMAT :

Dusun Gelugur I, Desa Ulumahuam

Kecamatan Silangkitang

Kabupaten Labuhanbatu Selatan



KANTOR PERUSAHAAN :

Jln. Cut Mutia No. 75/84 Rantauprapat, Sumatera Utara - Indonesia

Telp/Fax : (0624) 23470

Hp : 085262434145, 081919974616

Email : telukbone@yahoo.com



BIDANG USAHA :

Trading dan Supplier

Perdagangan CPO (Crude Palm Oil), Inti Sawit (Palm Kernel), Cangkang Sawit, dan Karet



SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) :

503 / 00299 / Indagkop / SIUP / 2012



AKTA PENDIRI :

Nomor 01 tanggal 02 Pebruari 2012

kantor Notaris RONNY KUSNANDAR, SH

Jl. SM Raja-Simp. Aek tapa 15/33

Rantauprapat-21451



AKTA KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN RI :

Surat Keterangan Notaris RONNY KUSNANDAR, SH tanggal 02 Pebruari 2012



NPWP :

03.068.594.5-116.000



TANGGAL PENGUKUHAN :

Nomor : PEM-38/WPJ.26/KP.0303/2012

Perusahaan Kena Pajak

Penyusunan dan Penempatan Orang-Orang dalam Struktur Organisasi

Keberhasilan pelaksanaan strategi perusahaan sangat dipengaruhi oleh struktur organisasi. Struktur mengidentifikasikan kegiatan-kegiatan kunci perusahaan dan cara kegiatan-kegiatan tersebut dikoordinasikan untuk mencapai tujuan perusahaan. Persoalan yang muncul adalah, bagaimana membuat struktur organisasi yang efektif? Yang sejalan dengan strategi perusahaan? Menurut Alfred Chandler dalam Strategy and Structure, yang dikutip oleh Pranowo Hadi, bahwa untuk menentukan urutan strategi struktur yang lazim dalam perusahaan-perusahaan besar, yaitu : 
  1. Pemilihan Strategi Baru
  2. Masalah administratif dan penurunan kerja
  3. Perubahan ke suatau struktur organisasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan strategi
  4. Peningkatan profitabilitas dan pelaksanaan strategi
Namun, untuk membuat struktur organisasi usaha bergantung pada lingkup cakupan, dan skala usaha yang akan dijalankan. Semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks struktur organisasinya. Sebaliknya, semakin kecil lingkup usaha, semakin kompleks struktur organisasinya. Dalam perusahaan yang lebih besar, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan CV, struktur organisasinya lebih kompleks lagi. Secara hierarki, organisasi perseroan terbatas terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur, dan tim manager. Rapat pemegang saham dalam perusahaan besar adalah pemegang kekuasaan yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan. Tugas dewan komisaris adalah mengawasi kegiatan direksi dalam menjalankan perusahaan. Untuk menjamin kelancaran perusahaan dalam melaksanakan tugasnya, direksi mengangkat beberapa orang manajer.



Berikut contoh struktur organisasi perkembangan usaha.

a.      Struktur Organisasi Usaha Sederhana


b.      Struktur Organisasi Pertumbuhan Usaha Terbatas


c.       Struktur Organisasi Usaha Sistem Departemen

d.      Struktur Organisasi Garis pada Perusahaan Besar


Contoh :
Jika kita akan membangun atau mendirikan sebuah Mini market, Struktur Organisasi yang akan dibuat masih bersifat sederhana. 
Adapun masing-masing jabatan memiliki tanggung jawab dan tugas pekerjaaan sebagai berikut.
Tanggung Jawab Direktur :
  1. Bertanggung jawab kepada pemilik
  2. Bertanggung jawab atas kelancaran toko
  3. Bertanggung jawab atas barang-barang di toko
  4. Bertanggung jawab atas kelengkapan toko
  5. Bertanggung jawab atas harga, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas barang
  6. Bertanggung jawab atas keuntungan dan hasil penjualan


Tugas Direktur :
1.      Kontrol Manajemen
2.      Kontrol kinerja perusahaan
3.      Menentukan kebijakan-kebijakan strategi.

Tugas Manager Personalia
1.      Rekruitmen karyawan
2.      Menyelanggarakan pelatihan dan pengembangan karyawan
3.      Perencanaan karir karyawan
4.      Kontrol karyawan
Tugas Manajer Pembelian
1.      Kontrol Gudang
2.      Kontrol penerimaan barang
3.      Kontrol barang kadaluarsa (expired)
4.      Kontrol Quality
5.      Kontrol order mingguan/bulanan (periodik)
6.      Kontrol BS (Broken Stock) dan CN (Credit Note)
7.      Kontrol schedule supplier

Tugas Manajer Penjualan
1.      Kontrol barang yang dijual
2.      Membuka dan menutup took (bertanggung jawab atas kunci)
3.      Selalu berhubungan dengan customer
4.      Kontrol kebersihan took, lampu, dan rak
5.      Kontrol display barang
6.      Kontrol omzet
7.      Kontrol barang berhadiah
8.      Mengkoordinasi pramuniaga

Tugas Manajer Keuangan
1.      Kontrol investasi perusahaan
2.      Kontrol kasir dan mesin register
3.      Kontrol faktur, PO, harga jual, dan label harga
4.      Kontrol target dan realitas
5.      Kontrol omzet
6.      Kontrol Penyiapan uang

Tugas Bagian gudang (Receiving)
1.      Cek PO (Purchase Order) dan Faktur
2.      Cek penerimaan barang yang memenuhi kualitas, kuantitas, dan kadaluarsa
3.      Memberi, menulis keterangan, tanggal terima, jumlah, harga (berdasarkan persetujuan manager) pada karton atau pembungkusan harga).
4.      Mengatur jumlah barang yang akan dipajang atau disimpan di gudang.
5.      Mengatur grouping dan penyusunan barang di gudang
6.      Mengeluarkan barang ke took jika barang di took telah terjual
7.      Mengamankan barang, menjaga kebersihan gudang
8.      Membuka dan menutup gudang (memegang kunci gudang)

Tugas Pajang (Pramuniaga)
1.      Memeriksa barang yang kosong
2.      Merapikan barang
3.      Memeriksa dan control barang yang rusak
4.      Memajang barang menurut jenisnya
5.      Memajang barang sesuai FIFO
6.      Mempelajari dan mengenali barang
7.      Mempelajari barang tang fast moving dan slow moving
8.      Memberikan service terbaik kepada pelanggan.

Tugas Kasir
1.      Berkepribadian baik dan menarik
2.      Murah senyum ramah dan supel, mudah bergaul, dan pandai berkomunikasi.
3.      Teliti, rapih dan cekatan
4.      Bertanggung jawab penuh dan jujur
5.      Berpakaian rapi, berpenampilan baik, dan rendah hati
6.      Mengerti dan mampu mengoperasikan mesin register dan hafal kode departemen barang
7.      Disiplin dan selalu bekerja sama dengan sesame karyawan.

Tugas Rumah Tangga
1.      Kebersihan seragam karyawan

ORGANISASI PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Struktur dan Skema Organisasi CV
Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
§  Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
§  Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modalyang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer atau CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis - Jenis CV :
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
§  Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
§  Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
§  Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Struktur dan Skema Organisasi
Struktur organisasi adalah suatu hubungan antara komponen-komponen yang ada pada organisasi yang saling bekerja sama menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing agar mencapai tujuan bersama.
Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi diantarnya :
  1. Bentuk vertikal
  2. Bentuk mendatar / horizontal
  3. Bentuk lingkaran / circular
  4. Bentuk setengah lingkaran / semi circular
  5. Bentuk elliptical
  6. Bentuk piramida terbalik (invented pyramid)
Bagan mendatar adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari kiri ke kanan atau sebaliknya.
Bagan lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kea rah bidang lingkaran.
Bagan setengah lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kearah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
Di bawah ini merupakan contoh struktur organisasi dari CV. Cahaya Mukti Mandiri :




Ciri Ciri Organisasi CV :
  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
§        Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
§        Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Manajemen Organisasi CV :
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur."
Manajemen pada CV sendiri di pegang oleh orang yang ahli dan yang di percaya oleh sekutu lainnya.

Kebijakan Mutu Perusahaan


Kebijakan Mutu (Quality Policy) CV. FADEL PUTRA  adalah :

"Menjadi produsen traktor tangan terkemuka di pasar nasional, melalui inovasi dan perbaikan terus menerus dengan komitmen total demi kepuasan pelanggan."

Untuk mewujudkan Kebijakan Mutu tersebut di atas, maka CV. FADEL PUTRA  Sentosa senantiasa berupaya keras dan berkomitmen tinggi untuk :
  1. Memberikan kepuasan kepada pelanggan
  2. Menjaga pertumbuhan dan pengembangan perusahaan
  3. Memiliki keunggulan bisnis dengan
    • Menciptakan produk yang berkualitas dan inovatif dengan harga bersaing.
    • Membangun jaringan distribusi yang luas dan kuat
    • Membentuk sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi
    • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan dengan cepat

Selamat Datang di Situs Resmi CV Fadel Putra

Sekilas Tentang Kami

CV FADEL PUTRA Perusahaan yang bergerak di bidang Kontraktor dan Leveransir. Konstruksi Jalan, Jembatan dan Bangunan.
CV FADEL PUTRA  dikukuhkan pendiriannya pada tanggal 27 Februari 2006 oleh Notaris Ishak, SH di Watampone dengan Akta Pengukuhan No.26 Tahun 2006,